SUAP Ketok Palu! 5 Anggota DPRD di Provinsi Ini Ditangkap KPK, 13 Diantaranya Belum Ditahan

SUAP Ketok Palu! 5 Anggota DPRD di Provinsi Ini Ditangkap KPK, 13 Diantaranya Belum Ditahan

Foto merupakan penahanan tersangka kasus Korupsi Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2018.--(Sumber Foto: Tim/net/Betv).

BACA JUGA:Permintaan Pentolan KKB Dikabulkan, Tapi Untuk Satu Permintaan Masih Dipertimbangkan

Berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan, bahwa suap pengesahan RAPBD Jambi tidak hanya dilakukan pada anggaran 2018 saja, namun juga pada anggaran 2017.

Setidaknya ada 28 tersangka dalam kasus OTT yang menyeret Gubernur Jambi pada saat itu Zumi Zola, dimana beberapa diantaranya sudah diproses melalui persidangan.

BACA JUGA:KKB Pimpinan Egianus Kogoya Semakin Terjepit! Dikejar Pasukan TNI Hingga Kocar-kacir

Adapun yang sudah dilakukan proses sidang diantaranya, Gubernur Jambi pada saat itu Zumi Zola, Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Pimpinan Fraksi, dan ada juga pihak swasta.

Kemudian dalam persidangan saat itu, Zumi Zola divonis dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 500 Juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:2 Rumah Ludes Terbakar, Guru Sekolah Sekolah Dasar Meninggal

Zumi Zola pada saat itu, terbukti menerima gratifikasi berupa uang Rp37.447.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000, berikut dengan satu unit mobil Toyota Alphard.

Kemudian, Zumi Zola juga terbukti memberi suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, dengan total suap Rp16,34 Miliar.

BACA JUGA:Lucky Hakim Dibuat 'Bengong' Diajak Nyanyikan Shalom Aleichem, Hingga Memberikan Klarifikasi Begini

Dalam putusan itupun, Zumi Zola tidak melakukan banding dan menerima inkrah putusan.

Nah, saat ini kasus tersebut kembali berlanjut, dengan melakukan pemeriksaan beberapa Tersangka lainnya yang memang belum diproses hukum.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: