Masyarakat Benteng Dihimbau Tidak Rambah Hutan Lindung

Masyarakat Benteng Dihimbau Tidak Rambah Hutan Lindung

-Masyarakat dilarang rambah hutan lindung-(Sumber Foto:Ronal/BETV)

BENGKULU – BETVNEWS, Polsek Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah bersama dengan Polisi Kehutanan dan didampingi oleh Pemerintah Desa  menggelar monitoring tarhadap perambahan hutan lindung di Kawasan Gunung Bungkuk Desa Rajak Besi Kecamatan Pagar Jati.

 

Kapolsek Pagar Jati Ipda Khalid Wahyudi menyampaikan, monitoring kawasan hutan lindung dilakukan lantaran disinyalir adanya aktivitas perambahan hutan lindung pada kawasan gunung bungkuk, selain itu monitoring ini menjadi agenda rutin pihak polsek dan polhut.

BACA JUGA:Cair Mei 2023? Cek Penerima Bansos PKH Bantuan hingga Rp3.000.000, Syarat Terdaftar di DTKS Kemensos

"Dari hasil monitoring belum ditemukan adanya perambahan hutan lindung di kawasan gunung bungkuk di desa rajak besi, namun yang digarap warga belum masuk dalam patok kawasan hutan lindung," ungkap Kapolres.

Disisi lain, meskipun tidak ditemukannya aktivitas perambahan hutan lindung, tim juga memberikan himbauan dan pemahanan serta ancaman terkait aktivitas perambahan hutan lindung bahkan ada hukuman kurungan penjara bagi masyarakat yang melakukan penebangan liar dan perambahan hutan lindung.

BACA JUGA:Keren! Sosok Luqman Al-Hakim Namanya Diabadikan dalam Al-Qur'an, Teladan dalam Mendidik Anak

"Kita berikan Himbauan ke masyarakat untuk tidak melakukan penebangan liar dan perambahan hutan lindung," pungkas Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: