KPU

Tekan Pelanggar Lalulintas, Polresta Bengkulu Tambah 10 Kamera ETLE, Berikut Titiknya:

Tekan Pelanggar Lalulintas, Polresta Bengkulu Tambah 10 Kamera ETLE, Berikut Titiknya:

-Kamera ETLE yang telah terpasang di Simpang Lima Kota Bengkulu-(Sumber Foto:Angga/BETV)

BENGKULU-BETVNEWS, Polresta Bengkulu di tahun 2023 ini akan menambah jumlah kamera Elektronik Trafic Law Enforcement (ETLE) atau kamera etle statis di 10 titik di Kota Bengkulu, untuk menekan angka baik pelanggar lalulintas maupun kecelakaan di Kota Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Fery Octaviari Pratama mengatakan, penambahan jumlah kamera tersebut berdasarkan instruksi Kakorlantas berkaitan dengan penambahan Etle Statis, di Kota Bengkulu sehingga nantinya akan dipasangkan sebanyak 10 titik.

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Pimpinan KKB Yahukimo Dibekuk, Ini Daftar Kejahatannya

Adapun tempat yang akan dipasangkan kamera Etle statis tersebut yakni di Simpang Kampung Bali, 2 di Simpang 4 Sukamerindu, Simpang Sekip, Simpang Kompi, Simpang 4 Panorama, Simpang 4 SD 5, Simpang Lingkar Barat, Simpang BWS dan Simpang 4 Nakau.

BACA JUGA:Warga Rejang Lebong Meninggal Tertimpa Bangunan Mushola saat Gotong Royong

"Sesuai dengan permintaan Kakorlantas, akan dipasangkan di 10 titik tambahan di Kota Bengkulu. Untuk Command Center pemantauan tilang Elektronik nanti masih menunggu petunjuk atasan," sampai Kasat.

BACA JUGA:Pantau Pelaksanaan Pilkades Serentak di 19 Desa, Pj Bupati Pesankan Ini

Selain itu, berdasarkan perintah Kapolresta Bengkulu dari surat telegram Kakorlantas, bahwa telah diberlakukan kembali penilangan Manual atau tilang Konvensional. 

Sanksi tilang manual akan diprioritaskan bagi penindakan pelanggar yang sifatnya kasatmat, hal ini untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu-lintas, dimana angka kecelakaan lalu lintas saat ini mengalami peningkatan.

BACA JUGA:Kemeriahan HUT ke-20 Kabupaten Seluma, Pemkab Gelar Festival Lomba Jambar

Adapun pelanggaran yang ditindak dimaksud meliputi, tidak membawa kelengkapan kendaraan, kelengkapan pengendara, serta mengendarai kendaraan melampauai batas kecepatan dan kendaraan melebihi kapasitas dan muatan.

"Tilang manual juga berlaku untuk pelaku balap liar, penggunaan knalpot brong dan kendaraan tidak sesuai spesifikasi yang akan ditindak oleh petugas yang sudah memiliki kejuruan sebagai anggota Satlantas," ungkap Kasat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: