Polisi Kembangkan Asal Ganja Milik Pria Paruh Baya Warga Kota Bengkulu
Setelah tidak dapat berkutik pasca dibekuk Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu, U-S pria paruh baya warga Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu menvakui membeli ganja dari rekannya seharga Rp 400 ribu.--(Sumber Foto: Tim/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Setelah tidak dapat berkutik pasca dibekuk Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu, U-S pria paruh baya warga Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu menvakui membeli ganja dari rekannya seharga Rp 400 ribu.
BACA JUGA:Mengapa Nabi Isa Dipilih Allah SWT untuk Membunuh Dajjal? Ternyata Ini Alasannya!
Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan setelah diamankan dan dilakukan interogasi mendalam, pelaku mengaku ganja tersebut dibeli dari J-N warga Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Beluma Lama Bebas, Residivis Kasus Narkoba Warga Rejang Lebong Kembali Masuk Bui
Yang kemudian dijual kembali oleh U-S pria paruh baya kepada pelanggannya yang ada di Kota Bengkulu.
Ditambahkan AKBP Tonny Kurniawan untuk data pemasok ganja saat ini telah dikantongi dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Malaikat Maut Memandang Wajah Manusia 70 Kali dalam Sehari, Benarkah? Ini Penjelasannya!
Sementara itu, U-S pria paruh baya tersebut dikenakan pasal 114 dan 112 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
U-S dikenakan pasal berlapis lantaran diduga ikut mengedarkan serta menggunakan ganja.
BACA JUGA:Rugikan Negara hingga Rp 412 Juta, Direktur Bumdes Ganesa Ditahan Jaksa
“Barang bukti 156,37 gram, untuk barang tersebut (ganja, red) masih kita dalami dia (U-S, red) jual ke masyarakat. Termasuk asal muasal barang tersebut,” kata AKBP Tonny (Senin 22 Mei 2023).
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Pimpinan KKB Yahukimo Dibekuk, Ini Daftar Kejahatannya
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: