Rugikan Negara hingga Rp 412 Juta, Direktur Bumdes Ganesa Ditahan Jaksa

Rugikan Negara hingga Rp 412 Juta, Direktur Bumdes Ganesa Ditahan Jaksa

-Direktur Bumdes ditetapkan tersangka dan ditahan Jaksa-(Sumber Foto:Doni/BETV)

BENGKULU - BETVNEWS, Kejaksaan Negeri bengkulu Utara, resmi menetapkan Direktur Badan usaha milik Desa Urai yakni H-M sebagai tersangka, berdasarkan pemeriksaan pihak kejaksaan yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Bumdes

BACA JUGA:Tekan Pelanggar Lalulintas, Polresta Bengkulu Tambah 10 Kamera ETLE, Berikut Titiknya:

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ekke Widoto Khahar menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan sejak tanggal 3 Januari lalu, terhadap Bumdes di desa Urai yang bernama Ganesa ditemukan  adanya kerugian negara sebesar Rp 412.104.000 sehingga akhirnya sang Direktur resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Pimpinan KKB Yahukimo Dibekuk, Ini Daftar Kejahatannya

"Yang bersangkutan resmi kita tahan, setelah dilakukan pemanggilan sebagai saksi dan dilakukan gelar perkara," Jelasnya.

Ekke Widoto menambahkan di tahun 2016 desa Urai menyertakan modal untuk Bumdes Ganesa sebesar Rp 363.000.000, dan berhasil mendapatkan keuntungan lebih kurang sebesar Rp 43.000.000, namun seiring berjalannya waktu kas bumdes tiba-tiba kosong dengan alasan adanya warga yang meminjam, namun setelah diselidiki ternyata pinjaman tersebut fiktif. 

BACA JUGA:Pantau Pelaksanaan Pilkades Serentak di 19 Desa, Pj Bupati Pesankan Ini

"Setelah dilakukan pengembangan ternyata adanya pinjaman fiktif, namun kas bumdes kosong," Imbuhnya.

Ekke melanjutkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain, dan juga mengetahui aliran dana Bumdes tersebut. 

BACA JUGA:Kemeriahan HUT ke-20 Kabupaten Seluma, Pemkab Gelar Festival Lomba Jambar

"Saat ini baru diketahui dana tersebut digunakan sendiri oleh tersangka, namun kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut," tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: