Bupati Lebong Tak Pernah Lagi 'Ngantor', Kemana?
-Bupati tidak berada di kantor-(Sumber Foto:Dwi/BETV)
5. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah dan
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan tugas tersebut, bupati harusnya selalu hadir di kantor agar tidak menimbulkan pertanyaan masyarakat Lebong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: