Bupati Lebong Tak Pernah Lagi 'Ngantor', Kemana?

Bupati Lebong Tak Pernah Lagi 'Ngantor', Kemana?

-Bupati tidak berada di kantor-(Sumber Foto:Dwi/BETV)

5. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah dan

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan tugas tersebut, bupati harusnya selalu hadir di kantor agar tidak menimbulkan pertanyaan masyarakat Lebong. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: