KPU

ALHAMDULILLAH! Ada Kabar Baik Bagi Guru di Indonesia, Sertifikasi Naik 2 Kali Lipat, Begini Rinciannya

ALHAMDULILLAH! Ada Kabar Baik Bagi Guru di Indonesia, Sertifikasi Naik 2 Kali Lipat, Begini Rinciannya

Gambar merupakan guru saat mengikuti upacara.--(Sumber Foto: Tim/Betv).

1. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru

2. Memenuhi beban kerja sebagai guru

3. Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya

BACA JUGA:Perlu Tahu! Ini Etika Berdoa Agar Doa Cepat Terkabul, Pilih Waktu Mustajab hingga Husnuzon kepada Allah SWT

4. Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap

5. Berusia paling tinggi 60 tahun

6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas

Sebagai informasi lanjutan, bahwa program inppasing ditujukan kepada guru non ASN dengan tujuan untuk dapat penyetaraan gelar seperti ASN.

BACA JUGA:Warga Magelang Baru Lebong Ditemukan Meninggal di Jurang,DIduga Penyebabnya Ini

Program ini dapat diikuti oleh guru non ASN melalui seleksi dan tahapan resmi, sehingga dapat jaminan pengangkatan oleh satuan pendidikan melalui pemerintah daerah atau pusat.

Demikian informasi mengenai kenaikan Sertifikasi Guru 2023, semoga bisa bermanfaat dan membantu.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: