KABAR GEMBIRA! Pemerintah Naikan Sertifikasi Guru 2 Kali Lipat, Cek di Sini Syarat dan Cara Urusnya
Gambar merupakan Ilustrasi --(Sumber Foto: Tim/Betv).
Lalu apa saja syarat untuk menjadi seorang guru tersertifikasi dan bagaimana cara mengurusnya, cek di sini!.
1. Lengkapi Syarat Umum
- Pendidikan Terakhir Sarjana atau Diploma IV
- Masih menjadi pengajar dalam periode pengangkatan sampai Desember 2015 (berlaku ASN dan non ASN)
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik
BACA JUGA:Hore! Sertifikasi dan THR 50 Persen Guru Cair
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Maksimal Usia 58 Tahun
- Punya Kualifikasi pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang dipilih
- Sehat fisik maupun mental dan bebas narkoba
- Berkelakuan baik
2. Dokumen dan Berkas
- Fotokopi Ijazah (Legalisasi dari Institusi Pendidikan terkait)
- Fotokopi SK Pengangkatan pertama dan 5 tahun terakhir (Legalisasi Dinas Pendidikan bagi ASN, untuk yang non ASN Legalisasi Sekolah Negeri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: