KABAR GEMBIRA! Pemerintah Naikan Sertifikasi Guru 2 Kali Lipat, Cek di Sini Syarat dan Cara Urusnya

KABAR GEMBIRA! Pemerintah Naikan Sertifikasi Guru 2 Kali Lipat, Cek di Sini Syarat dan Cara Urusnya

Gambar merupakan Ilustrasi --(Sumber Foto: Tim/Betv).

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Ada Kabar Baik Bagi Guru di Indonesia, Sertifikasi Naik 2 Kali Lipat, Begini Rinciannya

Lalu apa saja syarat untuk menjadi seorang guru tersertifikasi dan bagaimana cara mengurusnya, cek di sini!.

1. Lengkapi Syarat Umum

- Pendidikan Terakhir Sarjana atau Diploma IV

- Masih menjadi pengajar dalam periode pengangkatan sampai Desember 2015 (berlaku ASN dan non ASN)

- Belum memiliki Sertifikat Pendidik

BACA JUGA:Hore! Sertifikasi dan THR 50 Persen Guru Cair

- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

- Maksimal Usia 58 Tahun

- Punya Kualifikasi pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang dipilih

- Sehat fisik maupun mental dan bebas narkoba

- Berkelakuan baik

2. Dokumen dan Berkas

- Fotokopi Ijazah (Legalisasi dari Institusi Pendidikan terkait)

- Fotokopi SK Pengangkatan pertama dan 5 tahun terakhir (Legalisasi Dinas Pendidikan bagi ASN, untuk yang non ASN Legalisasi Sekolah Negeri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: