KPU

KABAR GEMBIRA! Pemerintah Naikan Sertifikasi Guru 2 Kali Lipat, Cek di Sini Syarat dan Cara Urusnya

KABAR GEMBIRA! Pemerintah Naikan Sertifikasi Guru 2 Kali Lipat, Cek di Sini Syarat dan Cara Urusnya

Gambar merupakan Ilustrasi --(Sumber Foto: Tim/Betv).

BACA JUGA:UPDATE Terbaru! Sertifikasi Guru 2023 Triwulan 2 Cair, Cek Segera di Sini

- Jika Tenaga pendidik merupakan non ASN (Sekolah swasta ataupun Negeri) menunjukkan bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam per Minggu.

- Surat izin mengikuti PPG dari Pemerintah Daerah, (Bagi guru ASN di Sekolah Negeri) dan dari Ketua Yayasan (Bagi guru tetap di Yayasan)

- Surat Keterangan Bebas Narkoba

- Surat Keterangan Sehat Secara Fisik maupun Psikis (Dari RS)

BACA JUGA:Inilah Sejumlah Fakta Yotam Bugiangge, Pembelot dan Pengkhianat NKRI!

- SKCK yang diterbitkan Polisi setempat

Selanjutnya, bahwa untuk terdaftar sebagai guru tersertifikasi maka harus mengikuti proses pendaftaran, mengikuti tahapan pendidikan dan mengikuti beberapa tes yang akan dilaksanakan.

Semoga bermanfaat dan bisa terdaftar sebagai guru Sertifikasi.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: