ALHAMDULILLAH! Kabar Baik Untuk PPPK, Kemendikbud Usulkan Masa Kontrak Dihapuskan

ALHAMDULILLAH! Kabar Baik Untuk PPPK, Kemendikbud Usulkan Masa Kontrak Dihapuskan

Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan usulkan masa kontrak dihapuskan.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Kendati memang masa kerja PPPK bisa diperpanjang, namun demikian tetap saja bahwa kontrak mereka bisa saja berakhir setelah satu tahun, karena berdasarkan aturan bahwa memang minimal masa kontrak mereka satu tahun.

BACA JUGA:Horee.. Lulusan SMA Bisa Ikut CPNS 2023, Segera Siapkan Syarat dan Dokumen Berikut!

Perpanjangan kontrak pun berlaku selama 5 tahun bagi jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama tertentu, dan JPT madya lainnya.

Oleh karenanya, Nunuk Suryani mengusulkan revisi PP Nomor 49 tahun 2018, untuk menghapuskan masa kontrak kerja PPPK, supaya para tenaga PPPK bisa bekerja secara tenang tanpa berpikir tentang masa kontraknya.

BACA JUGA:Aksi Seorang Pria Gasak Motor Jamaah saat Salat Subuh, Terekam CCTV

Sementara itu, Kemenpan-RB ataupun BKN sampai saat ini menyampaikan belum ada pembahasan mengenai usulan Ditjen GTK tersebut.

Terlebih memang untuk membuat regulasi tersebut, memang harus melibatkan banyak pihak.

BACA JUGA:Segera Dibuka Kartu Prakerja Gelombang 54, Peserta Dapat Bantuan hingga Rp4.200.000, Begini Cara Daftarnya!

"Masih perlu adanya pembahasan mendalam mengenai usulan Ditjen GTK ini," sampai Muhammad Averrouce, Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB.

BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 28 Juni, Kementerian Agama Belum Sidang Isbat, Apakah Kembali Berbeda?

Perlu diketahui, bahwa sampai saat ini aturan kontrak PPPK masih tetap mengacu pada PP Nomor 49 tahun 2018.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: