ART 'Korban' Asusila yang Hamil, Ditetapkan Tersangka Persetubuhan Anak Bawah Umur, Begini Penjelasannya

ART 'Korban' Asusila yang Hamil, Ditetapkan Tersangka Persetubuhan Anak Bawah Umur, Begini Penjelasannya

Keluarga ART yang ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur, saat menggelar aksi di depan Mapolda Bengkulu, Selasa 30 Mei 2023.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Asisten Rumah Tangga (ART) 'korban' asusila yang hamil, ditetapkan tersangka persetubuhan anak bawah umur, begini penjelasannya.

Melapor dalam kasus pemerkosaan hingga hamil yang dilakukan oleh FD, cucu dari mantan Bupati di Provinsi Bengkulu, IR saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur.

Untuk diketahui, bahwa IR merupakan seorang ART yang bekerja di rumah orang tua FD, sebelumnya melaporkan FD dalam kasus dugaan pemerkosaan, hingga membuat korban hamil.

BACA JUGA:Melawan Petugas saat Penangkapan, Warga Seluma Bengkulu Didor

Sementara itu, orang tua FD juga melaporkan IR ke Polda Bengkulu, dalam kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur.

Nah, pada Jum'at 27 Mei 2023 kemarin, ternyata IR ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Bengkulu.

BACA JUGA:4 Calon Kades Sidodadi Tolak Hasil Pilkades, Resmi Tempuh Jalur Hukum

Mengetahui hal tersebut, kemudian keluarga IR melakukan aksi unjuk rasa, di depan Mapolda Bengkulu atas penetapan tersangka tersebut.

Keluarga korban IR, menganggap bahwa penetapan tersangka terhadap korban tidaklah wajar.

Terlebih pihak keluarga menganggap, bahwa IR ini merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh FD bahkan hingga hamil dan saat ini sudah melahirkan seorang anak.

BACA JUGA:Distan Mukomuko Data Kebutuhan Hewan Kurban Tahun 2023, Jumlahnya Segini

"Adik saya menerima surat dari unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu, isinya bahwa dia ditetapkan tersangka. Ini tidak wajar, karena dia adalah korban dan saat ini telah melahirkan anak," sampai Lendro Mediansyah, Selasa 30 Mei 2023.

Atas penetapan tersangka terhadap IR tersebut, Lendro dan keluarga berharap ada keadilan atas kasus tersebut. Dan meminta Polda Bengkulu bisa menegakkan keadilan, agar kasus ini terang-benderang.

BACA JUGA:Sejumlah Kades Aktif di Seluma Bengkulu Daftar Bacaleg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: