4 Calon Kades Sidodadi Tolak Hasil Pilkades, Resmi Tempuh Jalur Hukum

4 Calon Kades Sidodadi Tolak Hasil Pilkades, Resmi Tempuh Jalur Hukum

Kuasa Hukum 4 Calon Kades Sidodadi, Podi Sastra Pramana --(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - 4 Calon Kades (Kepala Desa) Sidodadi Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, menempuh jalur hukum, lantaran merasa dicurangi dalam Pilkades yang baru saja selesai digelar. 

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Kabar Baik Untuk PPPK, Kemendikbud Usulkan Masa Kontrak Dihapuskan

4 calon Kades memegang alat bukti dugaan kecurangan dalam Pilkades 2023 di Kabupaten Bengkulu Tengah untuk selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Inilah 6 Manfaat Teh Hitam, Salah Satunya Mencegah Obesitas

Kuasa Hukum 4 Calon Kades Sidodadi, Podi Sastra Pramana menjelaskan, alat bukti kecurangan berupa rekaman suara dan video pada saat warga menerima uang dari calon yang meraih suara terbanyak. 

BACA JUGA:Viral Kristen Muhammadiyah Jadi Varian Baru, Fenomena Apa Itu? Begini Alasan Munculnya

Alat bukti tersebut akan dilengkapi dengan keterangan saksi yang didatangkan ke Mapolres Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA:Gerak-gerik Pemotor Bonceng 3 Mencurigakan, Saat Digledah Polisi Temukan Ini

"Jika tidak ada hambatan laporan kasus kecurangan Pemilihan Kepala DEsa Sidodadi, akan disampaikan pada Selasa besok, beserta 4 calon Kades," kata Kuasa Hukum (Senin 29 Mei 2023).

BACA JUGA:Pedih! Istri Sah Grebek Suami di Rumah Selingkuhan

Sementara itu, upaya penyelesaian dugaan kecurangan Pilkades ditingkat Kabupaten Bengkulu Tengah, dianggap sudah tidak berpengaruh lagi terhadap sengketa Pilkades.

BACA JUGA:Sayang Sekali... 51 Instansi Ini Tidak Mengajukan Formasi CPNS 2023, Siapa Saja?

"Pada intinya 4 calon Kades Sidodadi ini, meminta hasil pemungutan suara pada Senin 21 Mei 2023 lalu dibatalkan dan pemungutan diulang kembali tanpa cakades yang terpilih," sambung Kuasa Hukum. 

BACA JUGA:Viral Kristen Muhammadiyah Jadi Varian Baru, Fenomena Apa Itu? Begini Alasan Munculnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: