ART 'Korban' Asusila yang Hamil, Ditetapkan Tersangka Persetubuhan Anak Bawah Umur, Begini Penjelasannya

ART 'Korban' Asusila yang Hamil, Ditetapkan Tersangka Persetubuhan Anak Bawah Umur, Begini Penjelasannya

Keluarga ART yang ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur, saat menggelar aksi di depan Mapolda Bengkulu, Selasa 30 Mei 2023.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

"Kami hanya meminta keadilan ke Polda Bengkulu, dan menegakkan kasus ini sehingga terang-benderang," tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, bahwa kasus saling lapor antara kedua belah pihak ini memang sudah berlangsung cukup lama.

BACA JUGA:Suami KDRT Istri Gegara Masak Nasi di Bengkulu Tengah Dibekuk, Ngaku Mengesal

Orang tua FD melaporkan IR (ART, red) atas dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur, karena pada saat kejadian FD masih berusia bawah umur.

Sebaliknya, IR juga telah melaporkan FD ke Polda Bengkulu, dalam dugaan kasus pemerkosaan yang membuat IR hamil dan saat ini sudah melahirkan anak berusia 4 bulan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: