Lolos Gelombang 53? Begini Cara Cek Aturan Kartu Prakerja, Peserta Dapat Insentif Rp4.200.000
Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BACA JUGA:Punya Nilai Tinggi! Pernah Tahu Koin Rp50 Komodo? Begini Tips Agar Laku Dijual hingga Rp2.500.000
Bagi peserta yang gagal gelombang 53 saat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 53, dapat kembali mengikuti tahap gelombang selanjutnya, bila sudah dibuka.
Adapun aturan Kartu Prakerja agar Anda memperoleh keuntungan yang ada di dalam program tersebut.
1. Telah memenuhi persyaratan
BACA JUGA:Hati-hati! Kebiasaan Sepele Ini Ternyata Dapat Menyebabkan Kanker, Apa Saja?
Perlu diketahui bagi calon peserta untuk memastikan terlebih dahulu persyaratan yang akan ditetapkan, yakni:
- Warga Negara Indonesia min berusia 18 tahun dan mak 64 tahun.
- Bukan pelajar maupun mahasiswa dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
BACA JUGA:Anak Kuliahan Wajib Baca! Begini 4 Cara Mengatasi Stress bagi Mahasiswa
- Sebagai pencari kerja, pekerja kena PHK, pekerja atau buruh yang butuh meningkatkan kompetensi, misal pekerja atau buruh karena dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, serta bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan merupakan pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa serta perangkat desa, maupun direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
- Tidak lebih dua NIK yang menerima Kartu Prakerja dalam satu KK.
BACA JUGA:Apa Penyebab Anak Bisa Mengkonsumsi Narkoba? Begini Penjelasan Dokter Poli Narkoba RSKJ Bengkulu
2. Membeli sejumlah pelatihan
Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, bahwa langkah selanjutnya bagi penerima Kartu Prakerja yakni peserta diharapkan segera mengikuti atau membeli pelatihan pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: