Lolos Gelombang 53? Begini Cara Cek Aturan Kartu Prakerja, Peserta Dapat Insentif Rp4.200.000

Lolos Gelombang 53? Begini Cara Cek Aturan Kartu Prakerja, Peserta Dapat Insentif Rp4.200.000

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Pelatihan yang akan dilakukan akan disesuaikan dengan minat peserta, melalui platform Kartu Prakerja dengan rentang waktu 15 hari setelah dinyatakan lolos sebagai penerima.

BACA JUGA:Wow, Koin Kuno Rp50 Komodo Dijual Harga Rp3.000.000? Begini Cara Mudah Jualnya!

Kemudian, setelah melakukan pelatihan pertama dengan tuntas Anda akan diarahkan untuk mengisi ulasan dan penilaian pada pelatihan yang diikuti.

Berlaku hal yang sama untuk pelatihan kedua, Anda bisa mengetahui lebih jelasnya melalui dashboard Kartu Prakerja pada bagian profil menu Bantuan Prakerja, lalu klik 'Tanya Jawab'.

BACA JUGA:Mau Nonton Timnas Indonesia Vs Argentina? Ini Daftar Harga Tiketnya, Paling Murah Rp600.000!

Perlu diperhatikan, bila saldo yang telah diterima tidak digunakan sampai batas waktu tertentu, dana pelatihan akan hangus begitu saja.

Sehingga sekiranya dapat langsung digunakan agar Anda bisa dimanfaatkan kesempatan karena sudah menjadi peserta Kartu Prakerja.

3. Selesaikan pelatihan

BACA JUGA:CB650R Hadir dengan Nuansa Baru, Semakin Gagah

Bila Anda ingin mendapatkan insentif dari Kartu Prakerja, peserta dapat menyelesaikan terlebih dahulu pelatihan yang diikuti hingga mendapatkan sertifikat pelatihan.

Dinyatakan selesai pelatihan tersebut, apabila peserta telah mengisi ulasan dan penilaian. Kemudian, intensif pasca pelatihan dapat segera dicairkan.

BACA JUGA:KIP Kuliah 2023 Masih Dibuka? Ini Besaran Biaya Hidup hingga Cara Daftar Akunnya!

Selain itu, meskipun nilai pelatihan yang Anda jalani tersebut kurang memuaskan, hal tersebut tidak memengaruhi intensif yang didapatkan.

Asalkan selama pelatihan berlangsung, peserta mengikuti sesuai aturan yang ada di sana sehingga intensif dapat cair.

BACA JUGA:ART 'Korban' Asusila yang Hamil, Ditetapkan Tersangka Persetubuhan Anak Bawah Umur, Begini Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: