Pegawai SPBU dan Pengunjal Ditangkap, Ternyata Begini Modusnya Timbun Ratusan Liter BBM

Pegawai SPBU dan Pengunjal Ditangkap, Ternyata Begini Modusnya Timbun Ratusan Liter BBM

Para tersangka saat (menghadap belakang) saat mengikuti Konferensi Pers di Polda Bengkulu, Senin 5 Juni 2023.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

Atas perbuatannya tersebut, keenam orang pelaku dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan pidana denda Rp60 Miliar.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: