Pegawai SPBU dan Pengunjal Ditangkap, Ternyata Begini Modusnya Timbun Ratusan Liter BBM
Para tersangka saat (menghadap belakang) saat mengikuti Konferensi Pers di Polda Bengkulu, Senin 5 Juni 2023.--(Sumber Foto: Adi/Betv).
Atas perbuatannya tersebut, keenam orang pelaku dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan pidana denda Rp60 Miliar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: