Kasus Pencurian Kelapa Sawit, Hakim PN Mukomuko Putuskan KBM Bersalah, Pelaku Divonis 15 Hari Kurungan

Para terdakwa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Mukomuko.--(Sumber Foto: Tim/Betv).
Selain itu, kelima terdakwa juga diharuskan mengembalikan barang bukti berupa nota timbangan, TBS kelapa sawit dan uang tunai sebagai pengganti.
BACA JUGA:Kisah Malaikat Saat Bertemu Orang Sholeh: Antarkanlah Saya ke Neraka! Ternyata Ini Sebabnya
Dikembalikan kepada PT. BBS atau PT DDP selaku korban, selain itu kedua terdakwa juga diharuskan untuk membayar beban biaya perkara persidangan.
Menurut Suwaryo, Staf Legal Dokumen PT DPP, bahwa aksi pencurian TBS Kelapa Sawit di PT BSS, oleh sekelompok yang menamakan diri Kelompok Maju Bersama (KMB), sudah sering sekali terjadi.
BACA JUGA:Bikin Sehat! Ternyata Ini 6 Manfaat Minum Air Lemon Jahe Sebelum Tidur, Sudah Tahu?
"Berdasarkan catatan kami, ini sudah kelima kalinya dilakukan sidang dengan perkara yang sama. Dan dihadapan Hakim para pelaku mengakui atas tindakan pencurian tersebut," sampainya.
Kedepan diharapkan, tidak ada lagi kasus serupa terjadi. Sehingga jika masih terus terulang, akan kembali dilakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: