Kasus Pencurian Kelapa Sawit, Hakim PN Mukomuko Putuskan KBM Bersalah, Pelaku Divonis 15 Hari Kurungan

Kasus Pencurian Kelapa Sawit, Hakim PN Mukomuko Putuskan KBM Bersalah, Pelaku Divonis 15 Hari Kurungan

Para terdakwa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Mukomuko.--(Sumber Foto: Tim/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko menggelar sidang terhadap lima orang terdakwa, yang tergabung dalam Kelompok Maju Bersama (KMB), dalam tindak pidana pencurian kelapa sawit milik PT. BBS yang terjadi pada Rabu 7 Desember 2022 lalu.

Adapun tempat pencurian yang dilakukan para terdakwa, di divisi VII Blok U 21 Desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Kepsek di Bengkulu Tengah Diingatkan Jangan Pungli PPDB!

Sementara itu, sidang berlangsung di ruang persidangan PN Mukomuko dipimpin Hakim Yuniza Rahma Pertiwi, SH.

Dalam pembacaan dakwaan, atas pasal yang dilanggar dalam catatan dakwaan yang diajukan Polres Mukomuko, tertanggal 13 Juni 2023 dengan nomor: 05/VI/2023/Reskrim atas lima terdakwa yakni Ramli Bin Musa, Efrianto Alias Eef Bin Ramli, Eko Susanto ,Azwar Anas dan Defri Purnando.

Kelima terdakwa adalah kelompok warga Desa Talang Baru Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Misterius! Begini Kisah Putri Duyung dalam Pandangan Islam, Bolehkah Dinikahi dan Dimakan?

Berdasarkan hasil pemeriksaan kelima terdakwa, dan barang bukti yang berhasil disita Penyidik Polres Mukomuko, Hakim kemudian menyatakan kelima terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar Pasal 364 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pencurian ringan, dengan demikian mereka akan dihukum selama 15 hari penjara.

BACA JUGA:Bukti Cinta Kamu Kepada Orang Tua, 'Berbaktilah' Itu Pesan Nabi Muhammad SAW

Yang memberangkatkan kelima terdakwa ini adalah, atas tindakan telah merugikan orang lain dalam hal ini PT. BBS yang akta kepemilikan sudah dialihkan ke PT DPP.

Atas perbuatan kelima terdakwa, juga telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Sering Lesu Saat Bangun? Ikuti 5 Tips Ini Biar Tidur Malam Makin Berkualitas!

Untuk yang meringankan para terdakwa, mereka telah mengakui aksi pencurian tersebut dan menyesali perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: