CPNS 2023 Lulusan SMA Bisa Daftar, Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangannya!
Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: ist)
BACA JUGA:Seorang Kakek Ditemukan Meninggal Dunia di Pondok Kebun, Penyebabnya Ini
Hal ini, gaji PNS bagi lulusan SMA telah diatur dalam PP No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Kabar Baik! Seleksi CPNS 2023 Dibuka September, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
Adapun rincian besaran gaji PNS bagi lulusan SMA berdasarkan golongan, yakni:
1. Golongan 2a gaji sebesar Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600.
2. Golongan 2b gaji sebesar Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300.
3. Golongan 2c gaji sebesar Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000.
4. Golongan 2d gaji sebesar Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000.
BACA JUGA:Kabar Baik! Seleksi CPNS 2023 Dibuka September, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
Lantas setelah mengetahui gaji yang akan diterima sesuai golongan di atas, ada juga tunjangan yang akan diterima oleh PNS lulusan SMA sederajat, apa saja itu?
BACA JUGA:Amerika Serikat Blokir TikTok, Ini Negara Pertama yang Memberlakukan Larangan, Dituding Curi Data?
Berikut tunjangan yang akan diterima bagi PNS lulusan SMA sederajat, yakni:
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Suami/Istri (yang sudah menikah)
- Tunjangan Anak (yang sudah memiliki anak)
- Tunjangan Makan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: