KPU

TikTok Digempur Badai Pemblokiran, Ini Daftar Negara Resmi Blokir TikTok, Nomor 9 Karena Hukum Syariat Islam

TikTok Digempur Badai Pemblokiran, Ini Daftar Negara Resmi Blokir TikTok, Nomor 9 Karena Hukum Syariat Islam

Gambar merupakan Ilustrasi --(Sumber Foto: Tim/Net/Betv).

4. Uni Eropa

BACA JUGA:Dicueki Pemerintah dan DPRD! Warga Mukomuko Cor Jalan Rusak Pakai Uang Pribadi

Parlemen Eropa, Komisi Eropa, dan Dewan Uni Eropa melarang aplikasi TikTok dalam tingkat federal karena faktor keamanan. 

Pelarangan yang diputuskan oleh Parlemen Eropa akan berlaku mulai 20 Maret 2023. 

Selain perangkat pemerintah, anggota parlemen juga diharuskan untuk menghapus TikTok pada ponsel pribadi yang terhubung dengan e-mail kerja.

5. Belgia

Selanjutnya ada negara Belgia, yang juga telah melarang dan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi TikTok.

BACA JUGA:Kisah Inspiratif: Para Pemuda Ini Tertidur Selama 309 Tahun, Ceritanya Ada Dalam Al-Qur'an! Siapa Mereka?

Hal ini dilakukan lantaran adanya kecurigaan, atas keamanan, privasi, misinformasi yang ada di TikTok.

Perdana Menteri Belgia, Alexander de Croo, mengumumkan bahwa Belgia melarang TikTok dari semua HP inventaris pemerintah untuk sementara waktu atau setidaknya hingga 6 bulan ke depan.

6. India

Negara India ternyata sudah melarang penggunaan aplikasi TikTok dan beberapa aplikasi lainnya, sejak 2020 yang lalu.

BACA JUGA:Jual Koin Kuno Melati Rp500 Tahun 2000 Agar Laku Dengan Harga Tinggi, Simak Trik Menjualnya!

Pelarangan aplikasi TikTok tersebut, lantaran dianggap sebagai ancaman keamanan negara.

Larangan ini diberlakukan untuk memastikan keamanan data pengguna, karena aplikasi TikTok diklaim mengirim dan mengambil data dengan tidak sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: