TikTok Digempur Badai Pemblokiran, Ini Daftar Negara Resmi Blokir TikTok, Nomor 9 Karena Hukum Syariat Islam
Gambar merupakan Ilustrasi --(Sumber Foto: Tim/Net/Betv).
4. Uni Eropa
BACA JUGA:Dicueki Pemerintah dan DPRD! Warga Mukomuko Cor Jalan Rusak Pakai Uang Pribadi
Parlemen Eropa, Komisi Eropa, dan Dewan Uni Eropa melarang aplikasi TikTok dalam tingkat federal karena faktor keamanan.
Pelarangan yang diputuskan oleh Parlemen Eropa akan berlaku mulai 20 Maret 2023.
Selain perangkat pemerintah, anggota parlemen juga diharuskan untuk menghapus TikTok pada ponsel pribadi yang terhubung dengan e-mail kerja.
5. Belgia
Selanjutnya ada negara Belgia, yang juga telah melarang dan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi TikTok.
Hal ini dilakukan lantaran adanya kecurigaan, atas keamanan, privasi, misinformasi yang ada di TikTok.
Perdana Menteri Belgia, Alexander de Croo, mengumumkan bahwa Belgia melarang TikTok dari semua HP inventaris pemerintah untuk sementara waktu atau setidaknya hingga 6 bulan ke depan.
6. India
Negara India ternyata sudah melarang penggunaan aplikasi TikTok dan beberapa aplikasi lainnya, sejak 2020 yang lalu.
BACA JUGA:Jual Koin Kuno Melati Rp500 Tahun 2000 Agar Laku Dengan Harga Tinggi, Simak Trik Menjualnya!
Pelarangan aplikasi TikTok tersebut, lantaran dianggap sebagai ancaman keamanan negara.
Larangan ini diberlakukan untuk memastikan keamanan data pengguna, karena aplikasi TikTok diklaim mengirim dan mengambil data dengan tidak sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: