KPU

TikTok Digempur Badai Pemblokiran, Ini Daftar Negara Resmi Blokir TikTok, Nomor 9 Karena Hukum Syariat Islam

TikTok Digempur Badai Pemblokiran, Ini Daftar Negara Resmi Blokir TikTok, Nomor 9 Karena Hukum Syariat Islam

Gambar merupakan Ilustrasi --(Sumber Foto: Tim/Net/Betv).

2. Kanada

BACA JUGA:Petualang Sejati, Wisata Ekstrem Indonesia Ternyata Ada Disini

Kanada juga telah memastikan bahwa aplikasi TikTok dilarang dalam tingkat Federal.

Dengan demikian, pegawai pemerintahan di Kanada tidak diperkenankan untuk menggunakan aplikasi TikTok.

Aturan ini mulai berlaku sejak 28 Februari 2023 yang lalu.

Adapun alasan penutupan aplikasi TikTok tersebut, Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau mengungkapkan bahwa faktor keamanan menjadi alasan di balik keputusan tersebut.

BACA JUGA:Kucing Sebabkan 8 Hewan Ini Terancam Punah, Apa Saja?

Selain itu, pemerintah Kanada juga memberikan peringatan kepada warganya dan juga pelaku bisnis, untuk lebih berhati-hati terkait dengan data pribadi tersebut.

3. Inggris Raya

Selanjutnya, negara yang melarang penggunaan aplikasi TikTok adalah Inggris Raya atau United Kingdom (UK).

Aplikasi TikTok tidak diperbolehkan ada dalam Handphone milik pemerintah.

BACA JUGA:Coba Kabur Saat Penangkapan, Pelaku Curat 4 TKP Didor

Adapun negara Inggris Raya atau UK terdiri dari beberapa negara konstituen, yakni Inggris, Skotlandia, Irlandia Utara, hingga Wales.

Seluruh karyawan, PNS, pejabat Pemerintah dan pegawai swasta dilarang menggunakan aplikasi TikTok di negara tersebut.

Mereka beralasan, khawatir media sosial ini dapat mengakses data-data sensitif milik pemerintah Inggris yang disimpan di Handphone pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: