TikTok Digempur Badai Pemblokiran, Ini Daftar Negara Resmi Blokir TikTok, Nomor 9 Karena Hukum Syariat Islam

TikTok Digempur Badai Pemblokiran, Ini Daftar Negara Resmi Blokir TikTok, Nomor 9 Karena Hukum Syariat Islam

Gambar merupakan Ilustrasi --(Sumber Foto: Tim/Net/Betv).

Terlebih, sebelum dilarang bahwa India merupakan negara pengguna TikTok terbanyak dengan jumlah 200 juta.

7. Taiwan 

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos PIP Kemdikbud Juni 2023 Cair hingga Rp1.000.000, Cek Nama Kamu Sekarang

Negara Taiwan juga telah melarang penggunaan aplikasi TikTok ditingkat Federal, sejak Desember 2022 yang lalu.

Hal ini dilakukan lantaran pemerintah Taiwan menduga, bahwa pemerintah Tiongkok melakukan perang kognitif kepada mereka.

Tidak hanya TikTok, beberapa aplikasi asal Tiongkok lainnya juga dilarang penggunaannya oleh Taiwan.

8. Pakistan

BACA JUGA:155 Siswa-siswi Ikuti Wisuda Tahfidz, Rohidin Mersyah Berpesan Agar Terus Belajar Untuk Capai Bintang

Pakistan juga telah melarang penggunaan aplikasi TikTok. Untuk pertama kali larangan aplikasi tersebut pada 2020 yang lalu, dengan alasan konten tidak senonoh.

Kemudian sepuluh hari setelahnya kembali dibuka, karena pemilik aplikasi berjanji untuk memperbaiki konten.

Setelah selanjutnya, memang dilakukan pemblokiran pada November 2021 lalu.

9. Afghanistan

BACA JUGA:Ada Malaikat yang Paling Besar, Tugasnya Jadi Ajudan Allah Saat Kiamat, Siapa Dia?

Penguasa Afghanistan, telah melarang penggunaan aplikasi TikTok sejak April 2021 yang lalu.

Mereka beralasan bahwa TikTok membawa dampak buruk terhadap generasi muda Afghanistan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: