Warga Keluhkan Aktivitas PT Hong Ming Industry Indonesia

Warga Sumber Jaya dan Betungan Keluhkan Aktivitas PT Hong Ming Industry Indonesia--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau DPRD Kota Bengkulu, bersama puluhan warga Kelurahan Sumber Jaya serta Kelurahan Betungan, dan PT Hong Ming Industry Indonesia menggelar hearing.
Hearing ini menindak lanjuti dari keluhan warga beberapa waktu lalu perihal aktivitas PT Hong Ming Industry Indonesia, yang dinilai menggangu warga.
Mulai dari asap pabrik yang masuk ke pemukiman warga, mobilitas alat pabrik yang melewati pemukiman warga, hingga tidak dibangunnya pelapis tebing di dekat rumah warga yang bersebelahan dengan PT.
BACA JUGA:Progam Magang ke Jepang 2025 Akan Dibuka Usai Idul Fitri
Namun demikian dalam agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya ini, juru bicara warga, dari JBMI (Jami'ah Batak Muslim Indonesia) mengatakan, pihak nya bersama warga tidak diperkenankan masuk, dengan alasan sudah ada perwakilan warga yang berada di dalam Ruang Rapat, akibat hal ini puluhan warga sempat melakukan protes di depan ruang rapat dprd Kota Bengkulu.
"Saya diminta oleh masyarakat untuk menjadi juru bicara, dan harapan kami saya bisa masuk untuk mengikuti rapat, tapi hingga saat ini kita diperbolehkan masuk" Ungkap Nasarudin.
BACA JUGA:Jelang Masa Jabatan Berakhir, Pj Bupati Benteng Heriyandi Roni Sampikan Pidato Terakhir
Tak hanya itu dalam Hearing ini juga, Awak Media sempat tidak diperkenankan mengikuti jalannya Hearing, namun di setengah perjalanan hearing awak media diperkenankan masuk.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto mengatakan, nama yang bersangkutan tidak tertera dalam undangan yang sebelumnya telah disampaikan,sementara terkait dengan awak media yang tidak diperbolehkan masuk, dirinya mengatakan terdapat Miss Komunikasi dalam penyampaianya.
BACA JUGA:Disperkimhub Seluma Masih Tunggu Kepastian Kuota RTLH di Tengah Efisiensi Anggaran
" Media harus masuk, saya jelaskan yang tidak boleh masuk yang tidak berkepentingan, tadi banyak sekali masyarakat yang mau masuk tempatnya kita ga ada, kalau untuk jubir, itu di dalam undangan tidak ada yang perwakilan warga tiga orang, RT, RW l, Lurah dan Camat" ungkapnya.
Sementara Itu, kuasa hukum PT Hong Ming Industry Indonesia Anatasia Pase mengatakan, pihaknya siap mengakomodir berbagai keinginan warga dalam waktu dekat
"Dari hasil Hearing tadi kami akan lakukan pembuatan pelapis tebing, tapi kami akan menunggu terlebih dahulu CEO PT pulang di tanggal 24 Februari ini, kemudian selanjutnya kita akan penanaman bambu untuk mencegah debu dan asap polusi, nah untuk asap itukan dari pembakaran kayu briket, itu kami akan koordinasikan untuk di hentikan terlebih dahulu" kata Anatasia
BACA JUGA:Gudang Ikan DKP Kota Bengkulu Diamuk Si Jago Merah, Ibu dan Balita Alami Luka Bakar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: