Terjaring OTT Fee Proyek, Oknum Pejabat ASN Kepahiang Ditetapkan Tersangka

Terjaring OTT Fee Proyek, Oknum Pejabat ASN Kepahiang Ditetapkan Tersangka

AKBP Yana Supriatna, Kapolres Kepahiang.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Operasi Tangkap Tangan (OTT), oknum Pejabat ASN Pemkab Kepahiang berinisiak K-R, pada Senin 26 Juni 2023 malam oleh Satreskrim Polres Kepahiang memasuki babak baru.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak 29 Juni 2023, Scorpio Kecewa Terhadap pasangan, Leo Tunda Dulu Hangout Mu

Yang bersangkutan diduga terlibat gratifikasi proyek irigasi dari Balai Wilayah Sumatra VIII di 16 desa yang berada di Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Inilah 5 Daerah di Provinsi Bengkulu Penghasil Orang Pintar, Nomor 1 Wilayah Kamu?

Terbaru, Oknum ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepahiang tersebut dan F-R masyarakat sipil yang diduga Bacaleg telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Terpisah Jarak, Bupati Mukomuko Salat Idul Adha di Jakarta, Wabup di Penarik

"Terkait kasus OTT, saat ini 2 orang sudah kita tetapkan sebagi tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata AKBP Yana Supriatna (Kamis 29 Juni 2023).

BACA JUGA:Salat Idul Adha, Sekdaprov Ajak Masyarakat Doakan Jemaah Haji Bengkulu di Tanah Suci

Sementara itu saat ditanya keterlibatan sejumlah Kades yang diduga terlibat kasus,  Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna  menegaskan, saat ini Kades statusnya adalah saksi dan dikenakan wajib lapor.

BACA JUGA:Warga Binaan dan Pegawai Lapas Bengkulu Salat Idul Adha Berjamaah

"Untuk sejumlah kades, berstatus saksi dan wajib lapor," tegas Kapolres.

BACA JUGA:Salat Idul Adha, Kapolda Ajak Personel Maknai Berkurban dalam Tugas Polri

Pemberitaan sebelumnya, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang kurang lebih sebanyak Rp300.000.000 dan 1 unit mobil mewah dengan nomor polisi BD 1427 EP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: