KPU

Ops Antik Nala 2023, Polres Mukomuko Bekuk 3 Tersangka Beserta Barang Bukti Narkoba

Ops Antik Nala 2023, Polres Mukomuko Bekuk 3 Tersangka Beserta Barang Bukti Narkoba

Polres Mukomuko melalui Satuan Narkoba Rabu siang melaksanakan press release terkait dengan hasil Operasi Antik Nala 2023 yang dilaksanakan dari tanggal 19 Juni sampai tanggal 3 Juli 2023.--(Sumber Foto: Jemi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Polres Mukomuko melalui Satuan Narkoba Rabu siang melaksanakan press release terkait dengan hasil Operasi Antik Nala 2023 yang dilaksanakan dari tanggal 19 Juni sampai tanggal 3 Juli 2023.

BACA JUGA:14 Hari Ops Antik Nala, Polres Bengkulu Utara Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba

Dalam pelaksanaan operasi antik Nala kali ini jajanan Polres Mukomuko melalui satuan narkoba berhasil meringkus 2 pelaku yang masuk dalam daftar target operasi dan 1 pelaku tidak merupakan target operasi.

BACA JUGA:Pria di Kota Bengkulu Diamankan, Nekat Bobol Kantor D.O Batu Bara Curi Sejumlah Barang

Untuk 2 kasus yang masuk dalam daftar taerget operasi yang berhasilm i tangkap adalah tersangka B-D (28)warga Desa Sidodadi Kecamatan penarik dan tersangka kedua adalah inisial A-D yang merupakan Warga Desa Bangko Makmur Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan hilir Provinsi Riau.

BACA JUGA:Tokoh Minang yang Mendunia, Wajahnya Terpampang di Gambar Mata Uang 4 Negara, Banggalah Urang Awak

Kedua tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Sidodadi Kecamatan Penarik pada hari Minggu 24 Juni 2023 lalu, dari tersangka A-D di ditemukan 1 paket sabu-sabu dan dari tersangka B-D ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 7 paket.

BACA JUGA:Permudah Akses Air Bersih Bagi Masyarakat, SPAM Regional Seluma Dibangun Tahun Ini

Selanjutnya polisi juga mengamankan tersangka inisial DN (39) warga Desa Kelurahan Pasar Melintang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu pada hari Jumat 30 Juni 2023 di Desa Tirta Kencana Kecamatan Air Rami, dari pelaku D-N ini polisi mengamankan 8 paket kecil ganja yang dibungkus dengan kertas buku diikat dengan lakban hitam.

BACA JUGA:Budaya Merupakan Peninggalan Leluhur Wajib Dilestarikan, Jonaidi, SP: Dikelola Akan Hasilkan PAD

Disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP nuswanto bahwa untuk ketiga pelaku ini diterapkan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk kasus ganja, dan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk kasus sabu-sabu.

BACA JUGA:Jambret iPhone, Pelajar SMA Kota Bengkulu Diamankan Polisi

"ntuk ketiga pelaku ini semuanya kita kenakan sebagai pengedar dan untuk barang sendiri para pelaku ini mendapatkannya dari provinsi tetangga yaitu Sumatera Barat dan juga ada yang dari provinsi Riau," jelas Kapolres.

(Jemiand)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: