KPU

Warga Kota Bengkulu Simpan Sabu 28 Paket di Halaman Rumah, Ditangkap

Warga Kota Bengkulu Simpan Sabu 28 Paket di Halaman Rumah, Ditangkap

Lantaran kedapatan menyimpan 28 paket narkotika golongan satu jenis sabu sabu, A-E (41) warga Jalan Siti Khadijah kelurahan Pondok Besi Kota Bengkulu, Selasa (04/07) kemarin berhasil diamankan Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. --(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Lantaran kedapatan menyimpan 28 paket narkotika golongan satu jenis sabu sabu, A-E (41) warga Jalan Siti Khadijah kelurahan Pondok Besi Kota Bengkulu, Selasa (04/07) kemarin berhasil diamankan Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. 

BACA JUGA: Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap, Simpan Sabu di Ventilasi Rumah

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Lansia di Rejang Lebong Terbakar

Berbekal infromasi masyarakat anggota subdit dua langsung melakukan observasi dan mendapati pelaku dikediamanya bersama dengan 28 paket sabu yang di simpan di halamam rumah dengan dibungkus plastik hitam. 

BACA JUGA:Resmi Jadi Mantu Idaman, Ini Nama-nama Atlet Berprestasi yang Diangkat Jadi PNS, Ginting Termasuk?

"Sudah kita amankan, pada saat di amankan kami menemukan 28 paket sabu terbungkus plastik hitam di halaman rumah pelaku," kata AKBP Tonny Kurniawan (Jumat 7 Juli 2023).

BACA JUGA:Selamat, Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan, Langsung Auto Senyum! Segini Nominal Tiap Bulannya

Ditambahkan Tonny, pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, serta saat ini pihaknya juga masih melakukan pemburuan terhadap pelaku pemasok sabu kepada A-E yang saat ini sudah di kantongi identitasnya. 

BACA JUGA:Lumer di Mulut! 5 Resep Klepon Ketan Gampang Anti gagal, Jajanan Sederhana Rasa Bintang Lima

"Sudah kita kantongi identitas pemasok sabu kepada A-E dan sudah kita tetapkan DPO dan untuk mempertangung jawabkan perbuatanya A-E dikenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tutup AKBP Tonny Kurniawan.

BACA JUGA:Lumer di Mulut! 5 Resep Klepon Ketan Gampang Anti gagal, Jajanan Sederhana Rasa Bintang Lima

(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: