Cek Segera, Guru Sertifikasi Perlu Tahu! Ini Besaran Potongan Pajak bagi TPG Triwulan 2023, Berapa Persen?
Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
Hanya saja, perlu diingat guru sertifikasi sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), nantinya akan dikenakan pajak berdasarkan pasal 17 Permendikbud nomor 4 tahun 2022.
Ini isi pasal 17 regulasi tersebut:
"Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan."
BACA JUGA:Harap Sabar! 6 Kategori TPG Guru Triwulan 2 2023 Terancam Tak Cair, Nomor 3 Benar-benar Tidak Bisa
Kemudian, aturan tentang besaran potongan pajak TPG untuk guru sertifikasi sudah dijelaskan dalam PP Nomor 80 tahun 2010.
Disebutkan ada tiga jenis potongan pajak sesuai golongan ASN, ketentuan tersebut dijelaskan pada pasal 2 PP Nomor 80 tahun 2010, yakni:
1. PNS golongan I dan golongan II (anggota TNI, anggota Polri golongan pangkat tamtama, bintara, dan pensiunannya) akan dikenakan potongan sebesar 0 persen.
2. PNS golongan III (anggota TNI, anggota Polri golongan pangkat perwira pertama, dan pensiunannya) akan dikenakan potongan 5 persen.
BACA JUGA:Guru Sertifikasi Auto Senyum, TPG Triwulan 2 2023 Cair, Ini Jadwalnya! Sudah Masuk Rekening?
3. Untuk pejabat negara, PNS golongan IV (anggota TNI, anggota Polri golongan pangkat perwira menengah, perwira tinggi, dan pensiunannya) akan mendapat potongan 15 persen.
Dalam hal ini, bagi Guru ASN sertifikasi minimal masuk golongan III dengan mensyaratkan kualifikasi pendidikan minimal S1.
Lantas, apabila guru sertifikasi merupakan golongan III, secara otomatis akan dikenakan pajak untuk TPG nya senilai 5 persen.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan, Cek Segera Apakah Sudah Cair?
Selanjutnya, jika nantinya guru naik pangkat ke golongan IV, guru tersebut akan mendapat potongan pajaknya sejumlah 15 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: