Kabar Gembira! Wilayah Ini Cair, Segera Cek TPG Triwulan 2 2023, Apakah Sudah Masuk Rekening?
Gambar merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
Namun yang dalam regulasi tersebut diatur pula guru bisa dihentikan menerima TPG jika masuk kategori di bawah ini:
BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Sudah Cair? Segera Cek Rekening! Ini Tahapan dan Jadwalnya
1. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang.
2. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
BACA JUGA:Bikin Bahagia! TPG Triwulan 1 dan 2 2023 Sudah Cair, Cek Syaratnya Segera
4. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik tersebut mencapai batas usia pensiun.
5. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.
6. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mendapat tugas belajar.
BACA JUGA:Segera Catat! Cek Syarat dan Jadwal Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Daerahmu Sudah Cair?
7. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik terkait meninggal dunia.
Sementara itu, Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 14 Pasal 2 Tahun 2005, maka TPG akan meluncur menjadi hak seluruh guru setelah mendapat nomor registrasi guru dari departemen.
Adapun jadwal penyaluran TPG telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.
BACA JUGA:Guru Full Senyum! TPG Triwulan 2 2023 di Wilayah Ini Cair, Cek Jadwalnya, Sudah Masuk Rekening?
1. Pemberian TPG triwulan I dilakukan pada bulan Maret mengacu pada sinkronisasi data di bulan Februari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: