Gubernur Rohidin: Mahkamah Konstitusi Tumpuan Harapan Bangsa

Gubernur Rohidin: Mahkamah Konstitusi Tumpuan Harapan Bangsa

*Gubernur Rohidin: Mahkamah Konstitusi Tumpuan Harapan Bangsa*--(Sumber Foto: Media Center Provinsi Bengkulu)

BENGKULU, BETVNEWS - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan bahwa kondisi global saat ini dalam keadaan instabilitas. Untuk itu diperlukan menegakan konstitusi agar produk hukum di Indonesia dapat selaras dan koherensi dengan amanat UUD 1945.

BACA JUGA:Bengkulu Bersholawat Sambut Ramadhan 1444 H

“Oleh karena itu, kita butuh Mahkamah Konstitusi. Kehadiran Mahkamah Konstitusi betul-betul menjadi tumpuan dan harapan bagi bangsa kita,” jelas Gubernur Rohidin saat membuka Seminar Nasional "Arah Baru Penegakan Konstitusi dan Demokrasi di Tengah Instabilitas Global" yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB), (5/5/2023).

Rohidin menambahkan, keberadaan MK dibutuhkan dalam kondisi perkembangan hukum yang dinamis.

“Jangan sampai ruhnya keluar dari UUD 1945. Jadi saya kira sangat penting keberadaan MK itu sendiri,” pungkas Rohidin.

BACA JUGA:Wamenkumham Isi Seminar di Bengkulu, Wagub: Pemprov Dukung Agenda Nasional

Sementara itu, Rektor Universitas Bengkulu Retno Agustina Ekaputri menjelaskan bahwa Seminar Nasional "Arah Baru Penegakan Konstitusi dan Demokrasi di Tengah Instabilitas Global" diharapkan dapat menjawab dan mengupas berbagai persoalan hukum yang saat ini terjadi.

BACA JUGA:Musda DPD REI, Gubernur: Industri Properti Penggerak Ekonomi Daerah

"Kita mencoba melihat demokrasi di negara kita terjadi berbagai hal yang kemudian menuntut ketelitian, kewaspadaan, keberhati-hatian dan hal-hal yang terkait dengan kegiatan yang dilakukan di dalam aspek hukum. Ini yang coba kita lakukan pembahasan di dalam kajian dalam forum ilmiah," jelas Retno.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Terima Penghargaan Universal Health Coverage 2023

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI Suhartoyo juga menegaskan bahwa keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai representasi dari demokrasi.

“Keberadaan Mahkamah Konstitusi secara substantif untuk merepresentasikan demokrasi yang sebenarnya. Karena konten dari demokrasi itu sendiri adalah perlindungan hak asasi manusia dan pembatasan kekuasaan negara. Jadi, negara tidak dapat sewenang-wenang,” jelas Suhartoyo.
(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: