KPU

TPG Triwulan 2 2023 Tidak Dapat Cair! Bisa Jadi Karena Hal Ini

TPG Triwulan 2 2023 Tidak Dapat Cair! Bisa Jadi Karena Hal Ini

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Dijelaskan Kemdikbud tentang alasan di balik adanya penolakan itu.

Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Juknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Provinsi, Kabupaten/Kota, yang ditandatangai oleH Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

BACA JUGA:Segera Cek Rekening! Ini Proses Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Daerahmu Sudah Cair?

Dalam peraturan tersebut telah ditetapkan, ada enam kriteria yang akan jadi dasar penolakan atau kenapa tidak memenuhi syarat dalam penerimaan TPG.

Tentunya dengan mengetahui kriteria ini, para guru sertifikasi akan terbantu hingga mengetahui alasan mereka berhak atau tidaknya menerima TPG.

BACA JUGA:Kapan Pencairan TPG Triwulan 2 2023? Daerah Ini Sudah Cair, Segera Cek Rekening! Guru Auto Langsung Senyum

Adapun kriteria tersebut dapat Anda simak di sini:

1. Telah mencapai batas usia pensiun

Semua pekerja baik guru yang punya serdik, memiliki batas usia pensiun tertentu (sudah ditetapkan).

Apabila ada guru yang telah mencapai batas usia pensiunnya, ini menjadi salah satu alasan kenapa mereka tak dapat menerima TPG lagi.

BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Sudah Cair? Segera Cek Rekening! Ini Tahapan dan Jadwalnya

Tujuannya hal ini akan diberikan kepada generasi yang lebih muda.

2. Memilih mengundurkan diri atas permintaan sendiri

Salah satu kriteria lainnya yakni jika guru sertifikasi dengan sukarela mengundurkan diri atas kemauan sendiri, mereka tak akan menerima TPG lagi.

BACA JUGA:Auto Masuk Rekening! Ini Syarat hingga Tahapan Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Sudah Tahu?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: