KPU

Tenaga Honorer Batal Kena PHK Massal, Bakal Diganti Jadi PPPK Part Time, Apa Perbedaan Keduanya?

Tenaga Honorer Batal Kena PHK Massal, Bakal Diganti Jadi PPPK Part Time, Apa Perbedaan Keduanya?

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Seharusnya solusi untuk menghentikan jumlah tenaga non-ASN yang makin lama makin meningkat yakni UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018.

Alex menyebut bahwa jumlah tenaga non-ASN harusnya dibatasi sebanyak 400.000. Namun ketika dilakukan pendataan, terdapat 2,3 juta tenaga non-ASN yang mayoritas bekerja di pemerintah daerah.

Pihaknya khawatir jika ada PHK massal terhadap jutaan tenaga non-ASN. Oleh sebab itu, DPR mencanangkan solusi melalui rumusan RUU ASN serta mengganti sistem tenaga honorer.

BACA JUGA:Muncul Unsur ASN Baru, Segini Perbedaan Gaji PPPK Part Time dan PPPK Full Time!

Solusi PPPK Part Time dinilai menjadi jalan tengah dalam mempertahankan karier tenaga non-ASN di tengah pembengkakan jumlahnya.

Pemerintah juga ikut memastikan bahwa gaji tenaga non-ASN tak mengalami pengurangan walaupun perubahan tersebut dicanangkan.

Dalam keterangannya kepada pers, Sabtu 8 Juli 2023, Guspardi Gaus, Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR juga mengungkapkan hal senada dengan Alex Denni.

Ia menyebut bahwa PPPK Part Time bisa menjadi jalan tengah alternatif bagi permasalahan tenaga non-ASN. 

Nantinya akan ada PPPK penuh waktu dan PPPK Paruh waktu. 

BACA JUGA:Daftar Gaji PPPK Terbaru Berdasarkan Golongannya, Tertinggi Capai Rp.6.000.000

Untuk gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Pada masa kerja nol tahun gaji PPPK golongan IX, sebesar, 2,96 juta rupiah di luar tunjangan.

Namun sayangnya, dalam Perpres tersebut belum membahas mengenai sistem gaji PPPK paruh waktu.

PPPK Part Time akan bekerja dengan jam kerja, yang lebih singkat dari biasanya. Yang biasanya 8 jam per hari, PNS part time akan bekerja selama 4 jam saja.

BACA JUGA:Cek Daftar Lengkap Gaji PPPK 2023 Beserta Tunjangannya, Berapa Tertinggi?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: