Muncul Unsur ASN Baru, Segini Perbedaan Gaji PPPK Part Time dan PPPK Full Time!

Muncul Unsur ASN Baru, Segini Perbedaan Gaji PPPK Part Time dan PPPK Full Time!

Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Muncul Unsur ASN Baru, Segini Perbedaan Gaji PPPK Part Time dan PPPK Full Time

Belakangan ini, PPPK Paruh Waktu atau PNS Part Time menjadi topik pembicaraan, khususnya di kalangan pegawai honorer.

Terlebih, saat ini Pemerintah dan Komisi II DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pembahasan tersebut untuk memuat status baru ASN yakni PNS dan PPPK, menjadi tiga unsur, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu (part time).

BACA JUGA:Daftar Gaji PPPK Terbaru Berdasarkan Golongannya, Tertinggi Capai Rp.6.000.000

PNS PPPK paruh waktu adalah pekerja part time yang hadir untuk mengakomodir pegawai honorer yang akan segera dihapus pada 28 November 2023.

Sehingga bisa menjadi opsi agar tidak ada PHK massal sekitar 2,3 juta honorer ataupun pembengkakan anggaran.

PNS Part Time akan bekerja dengan jam kerja, yang lebih singkat dari biasanya. Jika biasanya 8 jam per hari, PNS part time akan bekerja selama 4 jam saja.

Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mengisi jabatan di berbagai instansi atau lembaga pemerintahan dengan perjanjian kerja. 

BACA JUGA:Daftar Gaji Honorer Juli 2023 Terbaru Se-Indonesia, Jika Diganti Jadi PPPK Paruh Waktu

Tentunya PPPK dan PPPK Part Time memiliki sejumlah perbedaaan, salah satunya adalah gaji.

Kendati belum diketahui pasti tugas, fungsi dan gaji PPPK namun berdasarkan aturan besaran gaji honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022, gaji honorer berkisar Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta.

Besaran gaji honorer tertinggi di DKI Jakarta sebesar Rp 5,61 juta dan  untuk pramubakti, gaji tertinggi berada di Papua sebesar Rp4,18 juta.

Sementara gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: