Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Hearing Polemik Izin HGU Perusahaan PT DSJ dan Masyarakat

Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Hearing Polemik Izin HGU Perusahaan PT DSJ dan Masyarakat

Jonaidi, SP,. Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu saat dimintai keterangan sesaat melaksanakan hearing, Senin 10 Juli 2023.--(Sumber Foto: Tim/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu melakukan hearing dengan perwakilan masyarakat pemilik lahan eks PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) Bengkulu Selatan dan Kaur, Senin 10 Juli, 2023 pukul 11.00 WIB. Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.

Perwakilan masyarakat ini terhimpun dalam Perkumpulan Masyrakat Pemilik Lahan (PMPL) wilayah Padang Guci (Kabupaten Kaur) dan Kedurang (kabupaten Bengkulu selatan). 

BACA JUGA:Pemilu Proporsional Tertutup Ditolak MK, Jonaidi SP: Alhamdulillah, Rakyat Tidak Memilih Kucing Dalam Karung

Dalam tuntutannya masyrakat meminta DPRD Provinsi terjun langsung menghentikan izin operasional dari PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) yang diduga melakukan kegiatan usaha ilegal selama 16 tahun sejak 2007 silam. 

Selanjutnya Gabungan Perkumpulan Masyarakat Pemilik Lahan (PMPL) jug meminta Dukungan DPRD Provinsi Bengkulu agar status lahan tersebut dikembalikan/diserahkan dengan (PMP) seperti yang di sampaikan oleh Ahmad Kudsi, selaku ketua PMPL wilayah Padang Guci dan Kedurang.


Jonaidi, SP, MM., Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu. --(Sumber Foto: Tim/Betv)

BACA JUGA:Jonaidi SP: Pengabdian Tanpa Batas, Anak Pedagang Berkiprah Sebagai Wakil Rakyat

"Agar kiranya DPRD provinsi bengkulu memberikan dukungan kepada kami selaku masyarakat pemilik lahan yang sesungguhnya dalam bentuk rekomendasi kepada gubernur untuk menerbitkan surat keputusan yang menyatakan membatalkan mematikan izin-izin yang tidak benar baik yang terbit di tahun 2014 dan surat izin lainnya yang kesemuanya itu bertentangan dengan UU perkebunan no 39 tahun 2007 dan permentan no 98 tahun 2013," ujarnya.

Disisi lain, Jonaidi, SP Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu menyambut dan mengakomodir secara baik aspirasi dari masyarakat tersebut. 

BACA JUGA:Idul Adha dan Memaknai Ibadah Kurban, Jonaidi SP: Peningkatan Rasa Syukur dan Saling Berbagi

Namun, untuk menutup suatu perusahaan juga membutuhkan tahapan prosedural dan legal. Komisi II berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas dan dalam waktu yang secepat mungkin agar tidak melebar menjadi konflik sosial.

"Selama ini bupati kaur juga sudah beberapa kali menerbitkan kebijakan untuk di nonaktifkan perusahaan tersebut, akan tetapi tidak disertai surat keputusan (SK) resmi dari bupati sebagai landasan hukumnya, oleh karenanya kami menghimbau agar bupati menindaklanjuti permasalahan ini,"tandasnya. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: