Guru Auto Girang! TPG Triwulan 2 2023 Cair, Cek Jadwalnya
Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
5. Guru yang menjalankan tugas atau membimbing murid di satuan pendidik berdasarkan peruntukan Sertifikat Pendidik yang kemudian dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
6. Masih memiliki beban kerja guru sesuai ketentuan perundang-undangan.
7. Seorang guru yang wajib mempunyai penilaian minimal 'baik'.
8. Seorang pengajar yang memiliki jumlah peserta didik dalam satu kelompok belajar, sebagai syarat yang sudah disesuaikan bentuk satuan pendidikannya.
9. Tidak bekerja menjadi pegawai tetap di suatu instansi lain.
Jawal pencairan TPG
Adapun jadwal penyaluran TPG telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.
BACA JUGA:CEK REKENING! Sertifikasi dan THR 50 Persen Guru Cair
1. Pemberian TPG triwulan I dilakukan pada bulan Maret mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Februari.
2. Pemberian TPG triwulan II dilakukan pada bulan Juni mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Mei.
3. Pemberian TPG triwulan III dilakukan pada bulan September mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Agustus.
4. Pemberian TPG triwulan IV dilakukan pada bulan November mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Oktober.
BACA JUGA:Gaji PNS Naik, tapi Sistem Pemberian Gaji dan Tukin Bakal Dirombak, Jadi Seperti Apa?
Nah, inilah informasi tentang TPG triwulan 2 2023 serta syarat yang perlu dilengkapi agar dapat cairkan tunjangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: