KPU

Kasus Asusila Kembali Menimpa Anak Bawah Umur, Pelakunya Ayah Tiri Sendiri

Kasus Asusila Kembali Menimpa Anak Bawah Umur, Pelakunya Ayah Tiri Sendiri

Pelaku (Diblur) saat dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Sukaraja. --(Sumber Foto: Wisnu/Betv)

BACA JUGA:Tradisi Unik di Afrika, Agar Cantik Para Wanita Tato Gusi Warna Hitam

"Kalau dari keterangan pelaku, ia pertama melakukan perbuatannya di tahun 2018, perbuatan kedua pada tahun 2021 dan perbuatan ke 3 di tahun 2023 ini," pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76 D Junto Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Junto Pasal 53 KUHP, Subsider Pasal 76 D Junto Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP dan diacam dengan 15 tahun kurungan penjara.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: