Alhamdulilah! Bansos PKH 2023 Tahap 3 Cair Lewat Kantor Pos, Cek Jadwal dan Mekanisme Penyalurannya
Bansos PKH 2023 Tahap 3 Cair Lewat Kantor Pos, Cek Jadwal dan Mekanisme Penyalurannya--(Sumber Foto: Doc/BETV)
Berikut 7 kriteria penerima bansos PKH 2023 serta besaran nominalnya, yakni:
- Ibu hamil atau pasca nifas, jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan, sehingga per tahap akan menerima Rp750.000.
BACA JUGA:Jonaidi, SP Siap Bantu Fasilitasi Kebutuhan Petani, Syaratnya Ajukan Proposal Permohonan
- Anak usia dini 0 - 6 tahun, jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan, sehingga per tahap akan menerima Rp750.000.
- Pendidikan anak Sekolah Dasar (SD), besaran bantuan yang akan diterima Rp900.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan, sehingga per tahap akan menerima Rp225.000.
BACA JUGA:Jonaidi, SP Siap Bantu Fasilitasi Kebutuhan Petani, Syaratnya Ajukan Proposal Permohonan
- Pendidikan anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), besaran bantuan yang akan diterima Rp1.500.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan, sehingga per tahap akan menerima Rp375.000.
- Pendidikan anak Sekolah Menengah Atas (SMA), besaran bantuan yang akan diterima Rp2.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan, sehingga per tahap akan menerima Rp500.000.
BACA JUGA:Cara Membuat Ayam Suwir Kemangi, Resep Sederhana Tapi Menggugah Selera
- Kategori Penyandang Disabilitas berat, besaran bantuan yang akan diterima Rp2.400.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan, sehingga per tahap akan menerima Rp600.000.
- Kategori Lanjut Usia (Lansia), besaran bantuan yang akan diterima Rp2.400.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan, sehingga per tahap akan menerima Rp600.000.
BACA JUGA:Tradisi Unik Suku Chewa, Memotong Tenggorokan Jenazah, Cara Menghormati Orang Meninggal
Bagi KPM yang merasa memenuhi 7 kriteria di atas bisa segera cek penerimannya secara online.
Lantas, bagaimana mekanisme pencairan bansos PKH 2023 melalui Kantor Pos?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: