MALAM INI DITUTUP! Cek Segera Syarat dan Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57

MALAM INI DITUTUP! Cek Segera Syarat dan Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57

Peserta program kartu prakerja.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 57 telah resmi dibuka pada Jumat, 14 Juli 2023 lalu. 

Bagi masyarakat yang telah memiliki akun dan berminat mendaftarkan diri pada program Prakerja gelombang 57 ini, segera klik gabung!

Pasalnya, pendaftaran kartu prakerja gelombang 57 dijadwalkan akan ditutup malam ini, Senin, 17 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.

Informasi tersebut diumumkan lewat unggahan di akun Instagram resmi Prakerja @prakerja.go.id.

BACA JUGA:Ditutup Malam Ini! Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57, Cek Syarat dan Tata Caranya

"Pukul 23.59 mWIB MALAM INI kesempatan gabung Gelombang 57 AKAN DITUTUP! Segera klik 'Gabung Gelombang' sekarang juga di dashboard Prakerja kamu! Jangan sampai ketinggalan ya Sob!," tulis Kartu Prakerja di laman Instagram @prakerja.go.id, dikutip Sabtu, 15 Juli 2023.

Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan pelatihan dan insentif pascapelatihan kepada pesertanya.

Target dari program ini adalah pencari kerja atau orang yang terkena pemutusan hubungan kerja yang membutuhkan upskilling, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos BPNT dan PKH 2023 Cair Juli, Cek Nama Kamu Sekarang, Besaran Bantuan Hingga Rp3.000.000

Total bantuan yang didapatkan oleh peserta pada gelombang 57 ini adalah Rp 4.200.000. Rincian bantuan yaitu biaya pelatihan sebesar Rp. 3.500.000, biaya transportasi dan penggantian internet Rp. 600.000 dan pengisian survey intensif senilai Rp. 100.000.

Bagi yang berminat mengikuti program ini, harap diperhatikan bahwa hanya yang memenuhi syarat saja yang dapat mendaftar di gelombang 57 Kartu Prakerja.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos PKH Tahap 3 Cair Juli, Intip besaran Hingga Penerima, Cek Tanggal Pencairannya

Berikut syaratnya:

  • Warga Negara Indonesia
  • berusia 18-64 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Pencari kerja, korban PHK, atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  • Bukan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
  • Hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja dalam satu KK.

BACA JUGA:Guru Full Senyum! Ini Jadwal Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Sudah Cair ke Rekening, Segera Cek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: