Update Terkini! Ini Jadwal Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Daerahmu Sudah Cair? Segera Cek Rekening
Ilustrasi. Ini jadwal pencairan TPG Triwulan 2 2023, daerahmu sudah cair?--(Sumber Foto: Doc/BETV)
Untuk skema pemberian TPG kepada guru sertifikasi, akan dibagikan satu kali gaji pokok sesuai aturan Pasal 11 PP Nomor 41 Tahun 2009.
Namun yang dalam regulasi tersebut diatur pula guru bisa dihentikan menerima TPG jika masuk kategori di bawah ini:
BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Sudah Cair? Ini Syarat dan Besarannya, Sertifikasi Guru Auto Senyum
1. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang.
2. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
3. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
4. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik tersebut mencapai batas usia pensiun.
BACA JUGA:Kabar Gembira! TPG Triwulan 1 dan 2 Cair di Wilayah Ini, Apakah Sudah Masuk Rekening?
5. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.
6. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mendapat tugas belajar.
7. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik terkait meninggal dunia.
Sementara itu, Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 14 Pasal 2 Tahun 2005, maka TPG akan meluncur menjadi hak seluruh guru setelah mendapat nomor registrasi guru dari departemen.
BACA JUGA:Segera Cek Rekening! TPG Triwulan 2 2023 Cair, Guru Full Senyum
Adapun 65 daerah di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag yang telah membayar tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2023, adalah sebagai berikut.
1. Binjai SD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: