Alhamdulillah Cair! Ini Syarat Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Salah Satunya Punya Sertifikat Pendidik

Alhamdulillah Cair! Ini Syarat Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Salah Satunya Punya Sertifikat Pendidik

Ilustrasi. Ini syarat pencairan TPG Triwulan 2 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Pencairan TPG Triwulan 2 ini tentunya sangat ditunggu para guru, pasalnya masih terdapat daerah yang belum dicairkan.

Salah satu pemenuhan agar TPG Triwulan 2 2023 cair, para guru telah memenuhi sejumlah persyaratan salah satunya punya sertifikat pendidik.

BACA JUGA:Guru Full Senyum! Cek Jadwal Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Daerah Ini Sudah Cair

Sebagaimana TPG menjadi salah satu komponen untuk mensejahterahkan para guru.

Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2023 di sejumlah daerah yang berada di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag telah cair.

Tidak salah lagi, adanya pencairan TPG Triwulan 2 ini akan membuat sertifikasi guru auto senyum.

BACA JUGA:Guru Wajib Tahu! TPG Triwulan 2 2023 Tidak Akan Cair, Segera Cek Apakah Daerahmu Sudah Terima?

Tunjangan Profesi Guru atau TPG adalah tunjangan khusus yang disalurkan Pemerintah kepada sejumlah guru dan dosen, dengan memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Bagi non-ASN bersertifikat, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 pasal 2, guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.

BACA JUGA:Cek Daftar Wilayah yang Sudah Terima TPG Triwulan 2 2023, Guru Auto Senyum, Kamu Salah Satunya?

Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.

Pemerintah menyediakan TPG per bulan. Tapi pencairan TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali. Sehingga guru akan menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau sekita Rp6.000.000 sekali menerima.

BACA JUGA:Guru Makin Girang! Tunjangan Sudah Cair? Ada Syarat Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Segera Siapkan

Untuk skema pemberian TPG kepada guru sertifikasi, akan dibagikan satu kali gaji pokok sesuai aturan Pasal 11 PP Nomor 41 Tahun 2009. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: