KPU

Alhamdulillah Cair! Ini Syarat Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Salah Satunya Punya Sertifikat Pendidik

Alhamdulillah Cair! Ini Syarat Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Salah Satunya Punya Sertifikat Pendidik

Ilustrasi. Ini syarat pencairan TPG Triwulan 2 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Namun yang dalam regulasi tersebut diatur pula guru bisa dihentikan menerima TPG jika masuk kategori di bawah ini:

BACA JUGA:Guru Full Senyum! Ini Jadwal Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Sudah Cair ke Rekening, Segera Cek

1. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang.

2. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

3. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

BACA JUGA:Update Terkini! Ini Jadwal Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Daerahmu Sudah Cair? Segera Cek Rekening

4. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik tersebut mencapai batas usia pensiun.

5. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.

6. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, mendapat tugas belajar.

BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Tidak Cair? Segera Cek Beberapa Hal Berikut! Ini Syarat Biar Dapat Tunjangan

7. Guru sertifikasi tidak akan menerima pembayaran TPG dari pemerintah apabila, tenaga pendidik terkait meninggal dunia.

Sementara itu, Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 14 Pasal 2 Tahun 2005, maka TPG akan meluncur menjadi hak seluruh guru setelah mendapat nomor registrasi guru dari departemen.

Jadwal penyaluran TPG

BACA JUGA:Segera Cek Rekening, TPG Triwulan 2 2023 Cair, Ini Jadwalnya! Daerahmu Sudah Terima?

Adapun jadwal penyaluran TPG telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: