Sertifikasi Guru Wajib Tahu! Ini 9 Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru 2023, Apa Saja?

Sertifikasi Guru Wajib Tahu! Ini 9 Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru 2023, Apa Saja?

Ilustrasi. Ini 9 kriteria penerima tunjangan profesi guru 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

13. Kubu raya

14. Provinsi Jatim

15. Ogan Hilir

16. Bulukumba

17. Bangkalis

18. Bangkalan

19. Mamuju Tengah

20. Makassar

BACA JUGA:Full Senyum! Tunjangan untuk Guru Non Sertifikasi Cair, Ini Besaran yang Akan Diterima

21. Cengkareng

22. Tulang Bawang

23. Cianjur

24. Batu Bara

25. Medan

26. Tangerang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: