Sertifikasi Guru Wajib Tahu! Ini 9 Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru 2023, Apa Saja?
Ilustrasi. Ini 9 kriteria penerima tunjangan profesi guru 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
4. Punya NRG (Nomor Registrasi Guru) yang telah terbit dari Kemdikbud Ristek
5. Guru tersebut aktif menjalankan tugas mengajar atau membimbing murid menjadi guru bimbingan konseling atau guru teknologi dan komunikasi di satuan pendidik berdasarkan peruntukan sertifikat pendidik yang kemudian dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Kapan Cair? Ini Proses Pencairan TPG Triwulan 2 2023, Segera Cek
6. Masih memiliki beban kerja guru sesuai ketentuan perundang-undangan.
7. Seorang guru setidaknya mempunyai hasil penilaian minimal 'baik'.
8. Seorang pengajar yang memiliki jumlah peserta didik dalam satu kelompok belajar, dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan khusus guru.
9. Tidak bekerja menjadi pegawai tetap di suatu instansi lain.
BACA JUGA:TPG Triwulan 2 2023 Belum Cair? Cek Segera SKTP Melalui Akun Info GTK
Bagi non-ASN bersertifikat, dalam Permendiknas 72 Tahun 2008 pasal 2, guru yang belum memiliki fungsional akan mendapat tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta.
Lantas, salah satu dasar yang mengatur tentang adanya penerimaan tunjangan sertifikasi yakni sesuai Permendikbud nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus hingga tambahan penghasilan guru suatu daerah.
Berdasarkan pasal 4 PP no. 41 Tahun 2009, guru PNS bersertifikat dapat menerima TPG dengan nilai satu kali gaji pokok.
Pemerintah telah menyediakan TPG per bulan, hanya saja pencairan tunjangan akan dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Sehingga guru tersebut bisa menerima TPG sebanyak 3 kali gaji pokok atau setara dengan Rp6 juta sekali menerima.
BACA JUGA:Daftar Gaji PNS Terbaru Jelang Pembukaan CPNS 2023, Benarkah Sudah Naik?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: