KPU

Sertifikasi Guru Wajib Tahu! Ini 9 Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru 2023, Apa Saja?

Sertifikasi Guru Wajib Tahu! Ini 9 Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru 2023, Apa Saja?

Ilustrasi. Ini 9 kriteria penerima tunjangan profesi guru 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

56. Maros

57. Kukar

58. Jember

BACA JUGA:Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Cair, Cek Nominalnya! Bikin PNS Senyum

Sebagaimana jadwal penyaluran TPG telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.

1. Pemberian TPG triwulan I dilakukan pada bulan Maret mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Februari.

2. Pemberian TPG triwulan II dilakukan pada bulan Juni mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Mei.

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Tidak Cair? Cek 6 Kategori TPG Triwulan 2 2023 Berikut

3. Pemberian TPG triwulan III dilakukan pada bulan September mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Agustus.

4. Pemberian TPG triwulan IV dilakukan pada bulan November mengacu pada sinkronisasi data pada bulan Oktober.

Alasan beberapa daerah belum cair, bisa saja salah satunya karena ada perbedaan waktu pencairan TPG yang dilakukan pemerintah masing-masing daerah.

BACA JUGA:Cek Segera, Guru Sertifikasi Perlu Tahu! Ini Besaran Potongan Pajak bagi TPG Triwulan 2023, Berapa Persen?

Inilah informasi tentang 9 kriteria penerima Tunjangan Profesi Guru 2023. 

Jangan lupa ikuti perkembangan pencairan TPG triwulan 2 2023. Semoga informasi ini bisa bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: