INFO TERBARU! Untuk Guru Honorer, Ada 249 Formasi PPPK 2023 di Wilayah Ini

INFO TERBARU! Untuk Guru Honorer, Ada 249 Formasi PPPK 2023 di Wilayah Ini

Wawan Santoni selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko--(Sumber Foto: Jemi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko menyampaikan info terbaru terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. 

BACA JUGA:Ketua KKT Diperiksa Penyidik Polda Bengkulu, Dugaan Korupsi Festival Tabut 2023

Usulan Pemkab terhadap PPPK pada April telah ditetapkan oleh Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi).

Adapun usulan formasi PPPK 2023 di Mukomuko yang ditetapkan sebanyak 249 orang. 

Rinciannya terdiri dari 249 orang diterima tersebut terdiri dari 109 orang dari bidang pendidikan yaitu guru mata pelajaran dan guru kelas. 

BACA JUGA:Jelang Penutupan TMMD, Satgas Buka Pelayanan Posyandu dan Posbindu

Lalu 109 orang dari bidang kesehatan yang terdiri dari perawat, bidan dan dokter, dan 31 orang dari tenaga teknis di beberapa OPD.

Wawan Santoni selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko bahwa saat ini formasi sudah diterima dengan jumlah penerimaan sesuai dengan pengajuan sebelumnya namun demikian untuk jadwal pelaksanaan tahapan rekrutmen tersebut pihaknya masih menunggu petunjuk dari KASN.

BACA JUGA:Hari Kucing Sedunia 8 Agustus: Ini 6 Manfaat Memelihara Kucing bagi Tubuh

"Memang jumlah formasi tidak berubah dari pengajuan namun untuk jadwal pelaksanaan perekrutan belum ada petunjuk lebih lanjut," kata Wawan (Senin 7 Agustus 2023).

BACA JUGA:3 Jabatan Eselon II Pemerintah Provinsi Bengkulu Segera Dilelang, Cek di Sini Daftarnya

Ditambahkannya kemungkinan pelaksanaan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2023 ini akan sama waktu pelaksanaannya dengan pelaksanaan tahun lalu karena sampai saat ini juklak juknis belum diterima oleh pihaknya. 

(Jemiand)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: