2 ASN Pemerintah Provinsi Bengkulu Diberhentikan Sementara, Jadi Anggota KPU Kabupaten
2 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu diberhentikan sementara. Hal ini karena ASN tersebut berhasil menjadi anggota KPU Kabupaten, yakni Komisioner di Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara.--(Sumber Foto: Media Center)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: