Polda Bengkulu Tetapkan Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, Tersangka Dugaan Korupsi
PS Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Khoril Akbar--(Sumber Foto: Adi/BETV)
Diketahui, pemotongan dan pemungutan ini terjadi pada anggaran biaya perjalanan dinas yang bersumber dari DAK Non Fisik bidang kesehatan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 30 ribu per orang, per satu kali kegiatan. Selain itu ada juga dugaan duplikasi SPJ.
BACA JUGA:Salat Idul Adha, Kapolda Ajak Personel Maknai Berkurban dalam Tugas Polri
Tahun 2022, dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) UPTD Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, sebesar Rp 833.719.050 dengan indeks perjalanan dinas per orang/kegiatan Rp 80.000.
BACA JUGA:Wakapolda dan 4 Pejabat Utama Polda Bengkulu Dimutasi
Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UPTD Puskesmas Pasar Ikan kegiatan BOK telah dilaksanakan dengan realisasi serapan anggaran sebesar 84,94 % atau sebesar Rp 749.999.607 dilakukan per triwulan, diantaranya:
- Triwulan I sebesar Rp. 151.640.000
- Triwulan II Rp. 163.190.000
- Triwulan III Rp. 105.504.000
Dari ketiga tahapan pencairan ini berdasarkan rekapitulasi koordinator BOK Puskesmas Pasar Ikan jumlah penerimaan dari hasil pemotongan atau pemungutan dalam kurun waktu September hingga Desember 2022, sebagai berikut:
- Triwulan Pertama Rp. 32.010.000
- Triwulan Kedua Rp. 20.700.000
- Triwulan Ketiga Rp. 35.800.000
Lalu dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan dugaan pemotongan dana BOK yang dikuasai oleh tersangka R-A sebesar Rp 146.512.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: