Kasus OTT Pungli SK PPPK, Kabid BKPSDM Seluma Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasus OTT Pungli SK PPPK, Kabid BKPSDM Seluma Dituntut 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Bengkulu, menggelar sidang perkara dugaan gratifikasi atau pungutan liar (Pungli) penerbitan SK (Surat Keputusan) PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tenaga Kesehatan (Nakes) Seluma Tahun 2022, dengan terdakwa Cucu Wibowo, --(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu, menggelar sidang perkara dugaan gratifikasi atau pungutan liar (Pungli) penerbitan SK (Surat Keputusan) PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tenaga Kesehatan (Nakes) Seluma Tahun 2022, dengan terdakwa Cucu Wibowo, Kabid Pengadaan BKPSDM Seluma pada Senin 21 Agustus 2023.

BACA JUGA:Kades Terjaring OTT Hanya Sebatas Saksi, Begini Tanggapan DPRD Kabupaten Kepahiang

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 20 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:Saksi P3K Kesehatan Akan Dihadirkan dalam Sidang OTT BKPSDM Seluma

Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa terbukti melakukan pungutan uang sebesar 300 ribu kepada P3K Nakes yang berjumlah 193 orang melalui saksi ND.

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Kasus OTT BKPSDM Seluma, JPU Optimis Gugatan Gugur

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana, dakwaan lebih dari subidaer pasal 23 UU Tipikor.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: OTT di BKPSDM Seluma, Penyidik Kejari Kembali Amankan 4 PPPK

“Jadi yang terbukti dari fakta persidangan itu dakwaan lebih subsidair, jadi JPU menuntut terdakwa hukum penjara 2 Tahun kurungan, dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan Penjara,” kata Inten Kuspita, JPU Kejari Seluma.

BACA JUGA:7 Fakta OTT di Kabupaten Seluma, Seret Kadis Kesehatan hingga Penetapan Tersangka

Disisi lain Penasehat Hukum terdakwa M. Amiril mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan dan mempersiapkan surat pembelaan pada sidang pembelaan digelar Jumat 1 September 2023.

BACA JUGA:OTT Dugaan Suap PPPK, Selain Kadis Kesehatan, PLT Kepala BKPSDM Juga Akan Dimintai Keterangan

Hingga saat ini pihaknya menyakini bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan pungli atau menyuruh orang lain untuk melakukan pungli.

BACA JUGA:Besok! Praperadilan Kasus OTT ASN BKPSDM Seluma Digelar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: