Kasus OTT Pungli SK PPPK, Kabid BKPSDM Seluma Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasus OTT Pungli SK PPPK, Kabid BKPSDM Seluma Dituntut 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Bengkulu, menggelar sidang perkara dugaan gratifikasi atau pungutan liar (Pungli) penerbitan SK (Surat Keputusan) PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tenaga Kesehatan (Nakes) Seluma Tahun 2022, dengan terdakwa Cucu Wibowo, --(Sumber Foto: Angga/BETV)

Berdasarkan fakta persidangan yang telah dilalui sejak April lalu, tidak ada satupun instruksi dari terdakwa untuk memungut uang 300 ribu dari para P3K tersebut.

BACA JUGA:Pelimpahan Tahap 2 Kasus OTT di Seluma, Kuasa Hukum Tersangka 'Balas' Kejari Seluma

“Kami masih menyakini bahwa klien kami tidak melakukan baik pungli ataupun menyuruh orang lain untuk melakukan pungli, dan itu akan kami masukkan kedalam pembelaan kami,” kata Penasihat Hukum terdakwa.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: