dempo

PKH Tahap 3 Masih Cair hingga Akhir Agustus, Segera Cek Penerima Bansos Rp750.000

PKH Tahap 3 Masih Cair hingga Akhir Agustus, Segera Cek Penerima Bansos Rp750.000

Cek bansos PKH tahap 3 Agustus 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah terus mengucurkan sejumlah bansos hingga akhir Agustus 2023 ini.

Salah satu bansos rutin disalurkan pemerintah adalah Program Keluarga Harapan (PKH) 2023.

BACA JUGA:Terbaru! Cek Syarat Penerima Bansos BPNT Tahap 5, Segera Cair September Rp400.000

PKH merupakan program pemerintah yang diadakan dalam rangka mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

Dalam setahun, penerima manfaat PKH 2023 menerima sejumlah bantuan berupa uang tunai dengan nominal bervariasi dari Rp 900.000 hingga 3.000.000. Namun bantuan tersebut tidak dicairkan dalam satu waktu, melainkan melalui beberapa tahapan.

BACA JUGA:Kabar Baik! Jelang Akhir Agustus Bansos PKH Tahap 3 Cair Rp750.000, Segera Cek Nama Penerima

Dana bansos PKH dicairkan setiap 3 bulan sekali, atau 4 tahap dalam setahun.

Saat ini bansos PKH sudah memasuki tahap 3 untuk periode pencairan Juli-Agustus-September 2023.

Lantas kapan bansos PKH 2023 tahap 3 cair?

Berdasarkan jadwal tahun-tahun sebelumnya, PKH 2023 tahap 3 diperkirakan akan cair pada Agustus 2023. 

BACA JUGA:Bansos BPNT Cair! Alhamdulillah Pemilik KTP Ini Bisa Dapatkan Rezeki Nomplok Rp400.000 di Bulan Kemerdekaan

Penerima PKH bisa mendapatkan bantuan hingga Rp3.000.000 dengan syarat telah terdaftar di DTKS Kemensos.

Selain itu, ada kategori yang berbeda yang akan menerima PKH pada Agustus 2023, dengan nominal yang berbeda.

Besaran nominal bantuan sosial PKH 2023 yang akan diterima oleh penerima manfaat sesuai dengan kategorinya, yaitu:

  • Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
  • Balita 0 - 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
  • Anak SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu per tahun
  • Anak SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
  • Anak SMA : Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun
  • Anak cacat berat/disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp. 2,4 juta per tahun
  • Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp. 2,4 juta per tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: