KPU

Cair Serentak Akhir Agustus! Segera Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3, Pastikan Namamu Termasuk

Cair Serentak Akhir Agustus! Segera Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3, Pastikan Namamu Termasuk

Bansos BPNT dan PKH tahap 3 cair serentak hari ini 12 September 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Pemerintah terus menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) sepanjang 2023 melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Hingga akhir Agustus ini, ada dua bansos reguler yang diagendakan cair serentak.

Dua bansos tersebut adalah BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan).

BACA JUGA:Rezeki Kemerdekaan! Selain Bansos BPNT Rp400.000, 7 Kategori Bansos Ini Juga Cair Agustus-September 2023

BPNT disalurkan oleh Kementerian Sosial untuk masyarakat miskin dan rentan miskin serta telah terdaftar di DTKS Kemensos, dalam rangka mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

Penerima bansos BPNT akan mendapat bantuan dana sebesar Rp200.000 per bulan dari pemerintah, jika diakumulasikan dalam setahun, maka penerima bisa memperoleh bantuan sebesar Rp2.400.000. Namun dana bansos tidak dicairkan secara bersamaan, melainkan dalam beberapa tahapan.

Ada dua mekanisme penyaluran bansos BPNT, yakni melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BSI dan Mandiri) dan PT Pos Indonesia.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Cek Aturan Terbaru Bansos PKH 2023, Bantuan Rp500.000 Siap Dicairkan Lewat Bank Himbara

Jika penerima BPNT mengambil dana melalui Bank Himbara, maka pencairannya dilakukan selama dua bulan sekali dengan nominal Rp400.000 per tahap.

Sementara jika disalurkan melalui PT Pos Indoneisa, maka akan cair selama 3 bulan sekali dengan nominal Rp600.000 per tahap.

Jika mengacu pada pencairan melalui PT Pos Indonesia, maka bansos BPNT saat ini memasuki tahap 3 untuk alokasi Juli-Agustus-September 2023.

BACA JUGA:Pemilik KKS Cek Saldo Rekening Sekarang, Bansos BPNT Tahap 4 Cair Hari Ini, Ambil Bantuan Segera Via Himbara

Selain BPNT, ada bansos PKH yang saat ini juga telah memasuki tahap 3 untuk alokasi pencairan Juli-Agustus-September.

Dalam setahun, penerima manfaat PKH 2023 menerima sejumlah bantuan berupa uang tunai dengan nominal bervariasi dari Rp 900.000 hingga 3.000.000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: